Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Menuntut Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan yang memihak para buruh segera dibuat, ratusan buruh di Majalengka menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan gedung DPRD Majalengka, Kamis, (15/5/25).
Aksi unjuk rasa dari elemen buruh Kabupaten Majalengka ini mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.
Untuk menyampaikan aspirasinya, puluhan perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Majalengka.
“Tadi dari para buruh, Alhamdulillah menyampaikan aspirasi-aspirasi terkait perda terkait tentang ketenagakerjaan,” ujar Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., saat ditemui awak media.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat membutuhkan saran dan masukan dari masyarakat terutama kaum buruh dalam pembentukan Perda.
Dikatakan Didi, Perda seringkali mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kepentingan kaum buruh, seperti ketenagakerjaan, upah minimum, dan perlindungan kerja.
“Memang kita sedang membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari para kaum buruh,”
“Karna tahun ini, di triwulan kedua ini kita (DPRD) akan membahas Raperda terkait dengan ketanagakerjaan. Jadi masukan-masukan dari para buruh itu sangat dibutuhkan sekali,” terangnya.
Adapun tuntutan buruh saat ini, kata Didi, diantaranya adalah terkait sarana dan prasarana kesehatan terutama bagi pekerja wanita.
Selain itu, sambung dia, yaitu terkait perjanjian kontrak kerja di perusahaan rata-rata hanya satu bulan.
“Mereka (buruh) minta agar lebih, perjanjian kontrak itu dimasukkan di peraturan daerah minimal enam bulan,” imbuhnya.
Ketua DPRD Majalengka ini juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan atau menyusun Perda ketenagakerjaan, nantinya semua pihak terkait bakal dilibatkan. Tak terkecuali dengan para buruh melalui serikat pekerja.(*)


