MAJALENGKA, JURNALPOST.CLICK– Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari Majalengka) undang enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keenam OPD tersebut hadir dalam memenuhi undangan pada kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Negeri Majalengka di Aula Kantor Kejari.
Dikatakan Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan, SH, MH., melalui Kasi Intel, Moch. Ridwan Dermawan, S.H., pelaksanaan rapat hari ini dilakukan untuk membahas progress dan laporan terkait penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023.
“Melalui Surat Kuasa Khusus dari 6 OPD Kabupaten Majalengka untuk melakukan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa (vendor) kepada Kejaksaan Negeri Majalengka,” kata M Ridwan, melalui siaran persnya yang diterima awak media, Senin, (3/2/25) malam.
Adapun keenam OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) dan Kecamatan Cigasong.
Dalam siaran pers juga dijelaskan bahwa Kejari Majalengka telah melakukan pemanggilan terhadap 12 perusahaan yang menjadi pihak ketiga.
“Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pemanggilan kepada 12 perusahaan yang menjadi pihak ketiga/penyedia barang/jasa pada bulan Oktober 2024,” jelasnya.
Untuk diketahui, hasil dari kegiatan Bantuan Hukum tersebut yaitu yang harus diselesaikan sebanyak Rp3.742.441.195,87, sudah disetor sebanyak Rp1.203.376.472.06, sisa Rp2.539.064.723,81.
“Terdapat dua OPD yang belum diajukan SKK serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yakni BKAD dengan setoran yang harus diselesaikan RP75.629.805 dan DKP3 dengan setoran yang harus diselesaikan Rp31.186.474,40,” jelasnya.
BKAD sendiri dari Rp75.629.805 sudah setor sebanyak Rp3.253.404 dengan meninggalkan sisa Rp72.377.401.
Sementara, DKP3 dari Rp31.186.474,40 pihaknya sudah setor Rp9.000.000 hingga sisa yang harus dibayarkan Rp22.186.474,40.
“Untuk hasil temuan audit BPK RI tahun 2024 akan diselesaikan secara internal di Pemda Kabupaten Majalengka,” tandasnya.(*)


