Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Sidang lanjutan gugatan perdata H. Hamzah Nasyah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (15/5/2025).
Diketahui, agenda persidangan ketiga ini adalah penyampaian bukti melalui dokumen dan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan penggugat.
Pada sidang lanjutan ini, setidaknya tujuh orang saksi dihadirkan oleh penggugat.
Dalam persidangan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa pada tanggal 17 November 2024, Hamzah menghadiri kampanye pasangan calon Eman-Dena.
Saksi tersebut menyebutkan bahwa kehadiran Hamzah pada kampanye saat itu, dilakukan demi menjaga silaturahmi dengan keluarga.
Hal itu juga disampaikan Kuasa Hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., usai persidangan berakhir.
Dalam persidangan, kata Indra, alasan penggugat hadir di acara kampanye pasangan Eman-Dena karena menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga.
Karena, sambung dia, keluarganya (Hamzah) mendukung H Eman. Demi menjaga silaturahmi akhirnya hadir di acara tanggal 17 November tersebut.
Menurut Indra, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang sejatinya untuk membuktikan bahwa penggugat tidak melakukan tindakan indisipliner, malah memperkuat posisi kliennya sebagai tergugat.
Namun, kata Indra, semua penilaian ini sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
“Kalau saya menilai secara pribadi, ini tidak terungkap fakta bahwa Pak H Hamzah ini tidak melakukan tindakan indisipliner,”
“Justru, saksi-saksi yang dihadirkan Pak Hamzah membenarkan kehadiran Pak H Hamzah ikut berkampanye (Paslon Eman-Dena) pada saat tanggal 17 November,” terang Indra.
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan terima kasih kepada semua saksi atas kesaksian yang telah diberikan.
“Kehadiran tujuh orang saksi tadi itu justru menguatkan kami sebagai tergugat. Kami berterima kasih,” tandasnya.(*)