Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Buntut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat yang memenangkan gugatan perdata Hamzah, PDI Perjuangan berencana akan menyerahkan memori kasasi yang dikawal oleh ribuan Satuan Tugas (Satgas) ke PN.
Namun, kali keduanya, rencana tersebut batal digelar PDI Perjuangan Majalengka. Karena dikhawatirkan bakal ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi dan nantinya akan merepotkan pihak kepolisian setempat.
Rencananya, hari ini PDI Perjuangan akan menyerahkan memori kasasi melalui kuasa hukum secara online ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Hal demikian seperti diungkapkan Ketua DPC PDI-P Majalengka, Dr H Karna Sobahi, M.M.Pd, di Gedung partai berlambang kepala banteng moncong putih ini, Senin, (7/7/25).
“Hari ini yang akan hadir para lawyer dan akan menyampaikan melalui e-court,” ungkap Karna Sobahi kepada para awak media dalam jumpa persnya.
Ia juga mengungkap rasa bangga atas kekompakan yang ditunjukkan oleh para kader di luar Kabupaten Majalengka.
“Kami dapat dukungan dan simpati yang sangat luar biasa. Tidak hanya para pengurus struktur partai tetapi juga dari Satgas Ciayumajakuning,” ucap Karna.
Sedikitnya lebih dari seribuan Satgas yang berasal dari Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Sumedang akan datang ke Majalengka.
“Mereka menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan (massa), ada yang 150 orang, 200, 300 hadir bersama-sama mau mengawal penyerahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Sampai hari Senin pukul 00.00 WIB, kondisi seperti itu pun sudah diinformasikan kepada pihak kepolisian Kabupaten Majalengka.
“Namun atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh DPP kepada kami (DPC) pada pagi hari tadi, bahwa sebaiknya tidak mengerahkan massa dalam jumlah banyak dalam kondisi seperti ini,” ujar Karna.
Hal itu juga disampaikan Sekretaris Tarsono D Mardiana, yang membenarkan bahwa proses penyerahan memori kasasi ini akan menempuh jalur yang ditentukan yaitu E-Court sesuai arahan dari DPP.
Pertimbangan lainnya yaitu untuk menghindari adanya tumpangan dari pihak lain dalam aksi pengerahan masa ini.
“Untuk menghindari adanya tumpangan dari pihak lain agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, maka kami memutuskan untuk menempuh gugatan kasasi ini melalui jalur E-Court,” tukasnya.(*)


