KARAWANG | JURNALPOST.CLICK | Pemerintah Kabupaten Karawang mendapat sorotan tajam menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kehilangan pendapatan daerah yang signifikan dari sektor pajak.
7Temuan ini tidak main-main, tujuh Wajib Pajak (WP), mayoritas restoran, terindikasi belum sepenuhnya melaporkan dan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mereka, dengan total omzet yang belum terlaporkan mencapai Rp. 2,443 Miliar.
Hasil uji petik BPK yang dilakukan pada 23-26 April 2025 menunjukkan bahwa ketujuh WP ini, termasuk lima restoran ternama dengan inisial OMM, MT, CR, WA, dan HT-TGO, tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan.
“Kami menemukan potensi pajak yang belum terpungut sebesar Rp244.374.503,00,” demikian pernyataan BPK, menyoroti kebocoran yang terjadi di tengah upaya optimalisasi penerimaan daerah.
Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dalam temuan ini. Restoran-restoran tersebut menunggak pelaporan omzet dengan nilai fantastis:
1. OMM : Nilai Omset Belum Lapor Rp. 106.278.000,00
2.Ā MT : Nilai Omset Belum Lapor Rp. 194.625.000,00
3. CR : Nilai Omset Belum Lapor Rp. 494.678.540,00
4. WAĀ Nilai Omset Belum Lapor Rp. 234.299.000,00
5.Ā HT – TGO Nilai Omset Belum Lapor Rp. 715.416.975,00
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti kelemahan dalam sistem administrasi pajak daerah. Ditemukan adanya 2.361 transaksi pembayaran pajak tahun 2024 yang melewati batas waktu, tetapi tidak dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai kerugian mencapai Rp951.629.474,00. Kebijakan pengampunan denda pun dipertanyakan BPK RI.
Kesalahan ini disebut-sebut terjadi karena perbedaan perhitungan denda (tarif denda tahun 2023 adalah 2% per bulan, sementara 2024 menjadi 1% per bulan) dan buruknya transisi dari pelaporan manual ke aplikasi digital, SIPADI.
Temuan ini muncul hanya berselang setahun setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa pembebasan sanksi administrasi (bunga dan/atau denda) bagi WP atas tunggakan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya -upaya mengkonfirmasi pejabat Bapenda Kabupaten Karawang danĀ pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Red)


