Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Dana cadangan investasi Rp173 miliar milik Pemkab Majalengka kini jadi sorotan. Publik khawatir uang yang mengendap di bank itu hanya akan habis menjadi bancakan jika peruntukannya tidak jelas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggelar rapat kerja terkait rencana pencabutan dana cadangan investasi daerah, Senin (8/9/2025), di ruang rapat utama Gedung DPRD Majalengka.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, S.H., dan diikuti oleh perwakilan masyarakat, pihak pemerintah, akademisi, mahasiswa, organisasi, dan insan pers.
Audiensi ini membahas rencana pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah, yang semula dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Dana yang awalnya sebesar Rp150 miliar kini sudah berkembang menjadi sekitar Rp173 miliar karena masih tersimpan di bank dan terus bertambah dari bunga.
Dalam forum, Ketua Pansus meminta masukan apakah dana tersebut perlu dicabut atau tidak. Namun banyak peserta audiensi mempertanyakan, untuk apa pencabutan dilakukan sementara APBD Majalengka tidak dalam kondisi defisit.
Sejumlah pihak menegaskan, jika pencabutan dilakukan, maka harus diikuti dengan Perda pencabutan sekaligus Perda baru atau pasal khusus yang mengatur secara rinci peruntukan dana tersebut. Tanpa aturan tegas, publik khawatir dana Rp173 miliar ini hanya akan menjadi “bancakan” elit, bukan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai habis menjadi bancakan,” tegas salah seorang peserta audiensi, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana cadangan tersebut.
Masukan dari peserta beragam: ada yang mendukung alokasi ke sektor kesehatan, ada yang menekankan peningkatan ekonomi masyarakat, percepatan perbaikan jalan, hingga penguatan UMKM. Sementara sebagian lainnya berpendapat dana sebaiknya tetap diinvestasikan kembali pada sektor yang lebih produktif.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi terbuka. Ketua Pansus II, menegaskan seluruh masukan akan dihimpun dan dipertimbangkan secara serius sebelum DPRD Majalengka mengambil keputusan final mengenai nasib dana cadangan investasi ini.(*)
(Mar)


