PDIP Digugat Kader yang Dipecat: Pengadilan Negeri Majalengka Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini

0

Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) digugat H. Hamzah Nasyah, S.Hut., MM., sebagai kader setelah dirinya dipecat partai berlambang kepala banteng.

Kini, gugatan Hamzah terhadap PDIP memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin, 5 Mei 2025.

Pada sidang kedua di PN Majalengka, PDI-P melalui kuasa hukum menjawab gugatan dari penggugat.

“Kita mengajukan eksepsi kewenangan absolute, bahwa Pengadilan Negeri Majalengka tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata kuasa hukum PDIP, Indra Sudrajat, SH.

Karena, sambung dia, menurut undang-undang partai politik, sengketa seperti ini diprosesnya di Mahkamah Partai bukan di pengadilan negeri.

Mahkamah Partai bersifat internal tidak boleh memakai kuasa hukum

Yang dipinta Hamzah, jelas Indra, pertama membatalkan pemberhentiannya.

“Memang untuk membatalkan pemberhentian itu, Pak Hamzah bisa melakukan upaya ke Mahkamah Partai. Karena Pak Hamzah itu ada kesalahan, Mahkamah Partai bersifat internal, jadi dia tidak boleh memakai kuasa hukum, harus yang bersangkutan,” jelasnya.

Kedua, lanjut Indra, keberatan terhadap pemberhentian sebagai anggota itu hanya bisa diajukan ke Mahkamah Partai apabila pemberhentian atau pemecatannya tanpa alasan.

“Sedangkan pemberhentian dan pemecatan terhadap Pak Hamzah Hamzah ini dengan alasan,” ucapnya.

Ketiga, kata Indra, untuk diketahui bersama bahwa proses pemecatan anggota partai politik itu mekanisme tidak melalui Mahkamah Partai. Tapi melalui Komite Etik dan disiplin partai.

“Mahkamah Partai salah satu tugasnya itu bukan memberhentikan anggota tapi menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, penggelembungan suara, sengketa kepengurusan,” terang Indra.

Menurut Indra, jika sebuah tindakan yang melanggar kode etik dan disiplin itu diselesaikannya di lembaga tersendiri yang namanya komite etik dan disiplin.

“Pak Hamzah ini nyata-nyata bertindak indisipliner dan melanggar kode etik sebagai PDI Perjuangan,”

“Di Pilkada kemarin, jelas-jelas Pak Hamzah terbukti nyata publik pun mengetahui bahwa tindakan pak Hamzah ini melawan kebijakan DPP PDIP,” paparnya.

Sehingga, masih kata Indra, persoalan pemberhentian sebagai anggota penyelesaiannya berdasarkan undang-undang melalui mekanisme internal.

Sebelumnya, Hamzah keberatan dengan pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Sehingga, mantan Ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya ini meminta keadilan dengan upaya hukum. Hamzah membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Majalengka.(*)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini