Jumat, Juni 13, 2025
Google search engine
BerandaDaerahPastikan Seleksi Jabatan 2 BUMD sesuai Aturan dan Terbuka, Komisi II DPRD...

Pastikan Seleksi Jabatan 2 BUMD sesuai Aturan dan Terbuka, Komisi II DPRD Majalengka Panggil Pansel

Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Guna memastikan proses seleksi untuk jabatan di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Majalengka, Komisi II DPRD panggil Panitia Seleksi (Pansel), Kamis, (12/6/25).

Seperti diketahui, kekosongan jabatan di dua badan usaha milik daerah itu yakni BPR Majalengka dan PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas, kekosongan jabatan di PT SMU itu di posisi Komisaris, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Umum.

“Jadi sekarang kita mengundang Pansel. Pertama kita ingin memastikan tahapan pansel ini dilakukan sesuai regulasi,” ujar Dasim.

Ia juga meminta kepada pansel, syarat-syarat apa yang harus ditempuh secara administrasi dan tahapan apa saja yang akan dilakukan oleh panitia seleksi.

“Kalau semuanya dilakukan saya meyakini bahwa akan atau kita akan mendapatkan direksi yang akuntabel dan kredibel,” sambung dia.

Untuk memastikan kualitas dari para calon yang akan menduduki jabatan strategis di dua BUMD ini, pansel bakal mengandeng Universitas Majalengka untuk melakukan uji kompetensi.

Setelah tahapan administrasi dan tes uji kompetensi dilalui, nantinya akan menjalani tes wawancara dengan Bupati Majalengka sebagai pemilik utama dari dua BUMD itu.

“Jadi kita pastikan, apakah pansel melakukan seleksinya. Kedua kita mengingatkan pansel harus sesuai dengan aturan dan regulasi,” ucapnya.

Diantara dua BUMD ini, yang paling disorot Komisi II yaitu pansel untuk wilayah direksi PT SMU.

“Karena kita tahu bahwa direksi PT SMU yang dulu dan sekarang itu ada masalah,” lanjutnya.

Ia juga menekankan, bahwa syarat menjadi direksi itu harus berpengalaman di bidang manajemen minimal 5 tahun di perusahaan yang berbadan hukum.

“Ini persyaratan khusus. Kalau direksi sudah berpengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial di perusahaan yang berbadan hukum,” jelas Dasim.

Selanjutnya yang menjadi syarat mutlak menjadi direksi PT SMU adalah mereka yang tidak pernah mengalami pailit keuangan.

Jika syarat utama tersebut dimiliki oleh pemimpin BPR maupun PT SMU, Komisi II meyakini akan lahirnya direksi-direksi yang akuntabel hingga membawa BUMD menjadi perusahaan Kabupaten Majalengka yang bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Dalam kesempatan itu juga, Dasim mengajak pada seluruh masyarakat Majalengka untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi, jika dalam seleksi ini menemukan adanya tindakan-tindakan yang dilakukan pansel, tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan.(*)

Bagikan Artikel
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments