Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Komisi II DPRD Majalengka mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 melalui tiga objek pajak.
Untuk mewujudkan peningkatan PAD di Majalengka ini, Komisi II mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seluruh camat, Kasatpol PP dan Damkar, serta Kasie Trantib, Jumat, (13/6/25).
Dalam pertemuan hari ini, Komisi II sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas menyebut bahwa pihaknya sudah mengirimkan data pada Bapenda serta yang hadir, tentang wajib pajak dan potensi pajak di kecamatan masing-masing.
“Kita udah mapping oleh Bapenda, di kecamatan ini ada potensi apa di sini ada wajib pajak apa,” ucap Dasim, sesaat setelah rapat.
Dalam pemetaan itu, Dasim memfokuskan di tiga objek wajib pajak. Yakni pajak restoran, pajak air tanah dan pajak parkir.
“Wajib pajak itu kan banyak. Kita fokus di tiga pajak itu, data sudah dikasihkan. Nanti rekan-rekan Kasi Trantib dan camat mendata kondisi sebenarnya,” jelas Dasim.
Diterangkannya, tahun ini peraturan terkait pajak dan retribusi itu akan diterapkan secara benar pada semua sektor dalam satu Perda.
“Pajak dan retribusi daerah sekarang ini satu Perda, bayangin. Tapi Komisi II fokus di tiga objek pajak dulu yang saat ini kita fokus menggali potensi-potensinya,” terangnya.
Dasim juga menyebut, untuk mencapai tujuan itu, pihaknya bakal mendampingi Bapenda turun ke tiap kecamatan untuk sosialisasi tentang Perda nomor 7 tahun 2023.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Di Perda itu terdapat sanksi. Pertama sanksi administrasi, kedua pencabutan izin, ketiga penutupan usaha. Bahkan yang sudah mendapatkan nomor wajib pajak daerah tapi tidak membayar pajak, itu bisa diajukan ke PTUN,” tandasnya.
Senada dengan Komisi II, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar mengatakan bahwa pihaknya memfokuskan pada tiga objek pajak.
“Sesuai dengan rapat sebelumnya, kami fokus di tiga pajak dulu (restoran, air tanah, dan parkir). Tapi tidak menutup kemungkinan kalau nanti memang tiga objek pajak ini berhasil yang lainnya menyusul,” kata Rachmat.
Disebutkannya, peningkatan PAD ini merupakan tanggungjawab bersama. Maka, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan siapapun demi mewujudkan pembangunan di Majalengka.
Terkait jenis pajak, Rachmat mengatakan saat ini ada 13 objek pajak daerah. Yakni PBB, pajak reklame, hiburan, tenaga listrik, kendaraan bermotor hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Terakhir, ia menyebut bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah Majalengka sebesar Rp656 miliar.
“Tahun ini, target PAD itu kita di 656 miliar. Saat ini di pertengahan tahun baru tercapai di 40 persen. Dalam kondisi seperti ini tentunya menjadi evaluasi untuk penetapan target 2025 diperubahan. Apakah target yang ditetapkan di awal akan terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.(*)


