Majalengka, JURNALPOST.CLICK– PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka melalui kuasa hukumnya, Indra Sudrajat, SH., menegaskan bahwa pemecatan terhadap H. Hamzah Nasyah, S.Hut., MM., tidak perlu adanya Surat Peringatan (SP).
Hal itu ia sampaikan kepada para awak media ketika ditanya perlu tidaknya ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum adanya pemecatan terhadap anggota partai, Senin, (28/4/25).
Diberhentikan karena diduga indisipliner
Menurutnya, pemecatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan ketidakpatuhannya terhadap peraturan dan tidak mengikuti garis partai.
“Dalam perkara kode etik, dalam perkara indisipliner itu (SP1, SP2 dan SP3) tidak perlu, kenapa tidak perlu? Berbeda dengan misalnya malas bekerja, tidak hadir rapat mekanismenya itu ada SP,”
“Tapi dalam hal melawan perintah partai, nah ini kasusnya menjadi berbeda. Dalam persoalan etik itu tidak ada SP1 terhadap perilaku yang tidak mengindahkan perintah partai tidak mungkin dilakukan proses SP1 dan diaturannyapun begitu,” kata Indra sesaat setelah sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Majalengka
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sanksi itu ada empat tahapan. Yakni teguran tertulis, penghentian sementara dari jabatannya, penghentian dari jabatannya dan pemecatan dari anggota.
“Dalam perkara hari ini karena pelanggarannya berat. Maka sanksinya langsung pemecatan, itu sah secara hukum? Sah! Karena tidak harus berurutan tidak harus berjenjang tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Pemberhentian dia (Hamzah), lanjut Indra, sebagai anggota PDI Perjuangan oleh DPP Partai karena melanggar kode etik partai.
Pemecatan tidak ada kaitannya dengan Pergantian Antar Waktu
Pada saat itu juga, Indra menegaskan bahwa pemberhentian eks Ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya itu karena yang bersangkutan dianggap tidak patuh terhadap keputusan partai pada Pilkada 2024 dan tidak ada hubungannya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah meninggalnya H. Edy Anas.
“Tidak ada kaitannya dengan PAW, karena usulan (pemberhentian penggugat) DPC PDI-P Majalengka ke DPP PDI-P, itu pada saat almarhum H. Edy Anas masih ada,”
“Dan beliau tanda tangan, karena pak H. Edy Anas itu wakil ketua DPC bidang kehormatan partai, tupoksi beliau dalam mengurus kader-kader yang melanggar kode etik dan indisipliner,” terang Indra.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Majalengka berlangsung singkat
Diketahui, sidang perdana gugatan mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PDI-P Hamzah Nasyah, terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Majalengka berlangsung singkat.
Materi gugatan itu sendiri adalah terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota PDI-P DPC Kabupaten Majalengka.
Hamzah keberatan dengan pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Sidang pertama pemeriksaan penggugat, tergugat dan pembacaan gugatan
Terpisah, kuasa hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha mengatakan bahwa pada sidang perdana yang digelar hari ini yaitu pemeriksaan para pihak, Hamzah sebagai penggugat dan PDI-Perjuangan serta KPU Majalengka selaku tergugat.
“Barusan hanya pemeriksaan para pihak, baik dari penggugat, para tergugat dan pembacaan gugatan,” ujar Rubby Extrada Yudha.
Upaya hukum Hamzah setelah menggugat di Pengadilan Negeri Majalengka
Untuk langkah selanjutnya, kuasa hukum penggugat tidak berani berspekulasi. Karena menurutnya hari ini masih sidang perdana.
“Kita lihat ya, kita tidak mendahului putusan ini. Karena ini masih dalam tahapan sidang pertama di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Majalengka,”
“Kita lihat nanti putusannya seperti apa, yang jelas siapapun yang kalah, siapapun yang menang, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum,” tandasnya.(*)


