Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi I DPRD Majalengka atas ketegasannya dalam menindak PT Nan Xiong.
Seperti terpantau awak media, Komisi I DPRD secara tegas merekomendasikan penutupan sementara PT Nan Xiong karena terbukti belum mengantongi izin sejumlah izin wajib, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu terungkap setelah Komisi l menggelar audiensi dengan LSM KPK Tipikor Majalengka yang menghadirkan perwakilan dari PT. Nan Xiong pada Rabu 5 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, H. Nasir, S.Ag., menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Majalengka harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Nasir.
Dari hasil audiensi, DPRD meminta Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menutup sementara operasional PT Nan Xiong hingga seluruh izin yang diperlukan dipenuhi.
Sementara, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.
“Ini adalah contoh konkret bagaimana DPRD menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi kepatuhan hukum perusahaan. Ketegasan seperti ini patut dicontoh oleh daerah lain,” ujar Dody kepada awak media.
Langkah Komisi I DPRD ini juga mendapat dukungan dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang selama ini telah menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak operasional PT Nan Xiong yang belum mengantongi AMDAL.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi secara ilegal dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan.(*)


