Sempat Disebut ‘Mandul’, Komisi I DPRD Majalengka Minta Pemkab Tutup Sementara PT Nan Xiong

0

Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Komisi l DPRD Majalengka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menutup sementara PT. Nan Xiong Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Rabu, (5/3/25).

Permintaan Komisi l tersebut karena PT Nan Xiong Indonesia di Majalengka diduga belum mengantongi sejumlah izin diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“PT Nan Xiong ini ternyata masih banyak persoalan perizinan yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah perizinan tentang AMDAL,” ujar Ketua Komisi l DPRD Majalengka, H. Nasir, S.Ag.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan perusahaan-perusahaan di Majalengka yang tidak menempuh perizinan.

“Tidak memiliki PBG, SLF dan AMDAL ini menjadi suatu pelanggaran. Bagi perusahaan yang lainnya juga jangan sampai menganggap mudah persoalan (belum memiliki izin) ini,” terangnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Bupati Majalengka melalui Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional perusahaan.

Nasir menekankan, pemerintah daerah harus memastikan setiap investor yang beroperasi di wilayah Majalengka mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” terangnya.

Dilain pihak, LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menangani kasus ini.

Menurut perwakilan KPK Tipikor, langkah yang diambil DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menggelar audiensi terkait polemik operasional PT Nanxiong, yang diduga kuat belum mengantongi sejumlah izin termasuk AMDAL.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD sepakat untuk menutup sementara perusahaan tersebut hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa PT Nan Xiong sudah beroperasi diduga tanpa izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL yang menjadi syarat utama bagi perusahaan dengan potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Pada kesempatan itu, Komisi l mengundang sejumlah pihak, diantaranya dinas perijinan, PUTR, dinas lingkungan hidup dan Satpol PP. (*)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini