Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengepung dan berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, (16/6/25).
Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan kader PDI-P terhadap PN Majalengka merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Hamzah atas pemecatan dirinya oleh partai berlambang kepala banteng moncong putih ini.
Para demonstran berangkat dari kantor DPC PDI-P, Jl Pemuda sekitar pukul 09.45 WIB dan tiba di PN pukul 10.00 WIB.
Beberapa spanduk dibentangkan dengan berbagai tulisan penolakan terhadap pengkhianat partai.
“Kami Menolak Kader Penghianat Partai,” tulis salah satu spanduk yang dibentangkan.
Untuk menyampaikan aspirasinya, beberapa perwakilan masuk ke dalam gedung pengadilan negeri termasuk Ketua DPC PDI-P Majalengka, H. Karna Sobahi.
“Sebenarnya ada apa dengan keputusan yang tidak berbanding lurus dengan bukti-bukti di lapangan ini? Bukti sudah jelas, saksi ada,” ujar Karna Sobahi, seusai bertemu dengan pihak pengadilan negeri.
Karna merasa kecewa atas putusan hakim PN Majalengka yang membatalkan pemecatan terhadap Hamzah.
Dijelaskan Karna, pemecatan terhadap kader oleh PDI-P itu bukan saat ini saja dan tidak terjadi seperti hari ini.
“Dulu ada kader PDI-P kasusnya sepele, hanya memasang stiker partai lain lalu dipecat kemudian mengajukan ke PN. Kata pengadilan ‘ini adalah urusan partai karena telah melanggar AD/ART partai’. Maka, permasalahannya langsung diserahkan ke internal partai,”
“Sementara yang jelas terang-terangan dukung lawan politik, malah dimenangkan, ini sebenarnya ada apa,” jelas Karna.
Itulah, sambung Karna, yang membuat kader kami terusik se Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPC PDI-P Majalengka menilai, keputusan hakim di PN Majalengka bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.
Sementara PN Majalengka melalui juru bicara, Solihin Niar Ramadhan, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan PDI-P yang telah menyampaikan aspirasinya terkait putusan perkara perdata nomor 2 Pdt-Sus-Parpol-2025 PN Majalengka.(*)