Ketua DPC PDIP Majalengka Tegaskan Pemberhentian Hamzah Sudah Sesuai Aturan dan Undang-undang

0

Majalengka, JURNALPOST.CLICK– Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi menegaskan bahwa pemecatan terhadap H Hamzah Nasyah sudah sesuai dengan aturan partai.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada para awak media seusai menghadiri dan menyaksikan sidang lanjutan sengketa keanggotaan Hamzah dengan PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, (28/5/25).

“Itu (pemberhentian Hamzah) sudah sesuai aturan dan undang-undang,” ucap Karna.

Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini juga mengaku puas dengan jalannya persidangan yang dihadiri saksi ahli.

Ia menyebut bahwa selama persidangan semua persoalan sudah terbuka secara terang benderang.

“Terbuka kan tadi? Apa lagi sebetulnya? Fakta sudah diperlihatkan oleh para lawyer, argumen juga sudah jadi tidak ada lagi alasan sebetulnya. Ini sudah selesai,” jelas Karna.

Karena, lanjut Karna, yang menginformasikan pelanggaran Hamzah itu bukan siapa-siapa tapi publik.

“Karena dia (Hamzah) tampil di publik. Jadi publik lah yang menyampaikan ke DPC, ya kami menyampaikan melalui prosedur dan mekanisme dengan rapat pleno dikaji, kemudian ke DPD lalu ke mahkamah partai,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum PDI-P, H Indra Sudrajat, menegaskan kembali bahwa memberhentikan penggugat merupakan kewenangan partai politik.

“Pemberhentian terhadap anggota partai yang indisipliner itu sepenuhnya adalah kewenangan partai politik,” tegas Indra.

Indra menyebut bahwa negara telah memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur rumah tangganya.

“Jadi, setiap persoalan yang terjadi di partai politik maka diselesaikan di rumah tangga partai politik. Karena itu kewenangan yang diberikan oleh negara, namanya open legal policy delegasi kewenangan menurut ketentuan undang-undang partai politik,” papar Indra.

Dalam membuat anggaran dasar anggaran rumah tangga dan peraturan partai politik tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

“PDI Perjuangan, anggaran dasar anggaran rumah tangga, peraturan partai politik itu dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Jadi apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan ini secara hukum sudah sah,” tukasnya.(*)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini